Biaya pengurusan IMB rumah tinggal adalah Rp2.500 per meter persegi. Silakan kalikan dengan luas rumahmu untuk menentukan biayanya. Biaya pengurusan IMB untuk bangunan non-rumah sampai 8 lantai adalah luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi. Seperti yang telah kami bahas sebelumnya bahwa terdapat biaya retribusi IMB. Adapun rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut: Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%. Keterangan: Luas: Luas bangunan yang akan didirikan. Biaya IMB rumah 2 lantai merupakan biaya yang perlu diperhitungkan oleh setiap pemilik bangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya IMB antara lain ukuran rumah, jenis bangunan, lokasi bangunan, biaya pengurusan IMB, biaya sanksi, biaya perpanjangan IMB, dan biaya pajak bangunan. 1. Besarnya tarif/harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi. Kecuali Bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp 0,- dengan kriteria . a) Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement. b) Luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 m2. OCT3P5E.

biaya imb rumah 2 lantai